Kacang "Sihobuk" Segera Dipatenkan

id Kacang Sihobuk, Tarutung, kacang tanah

Tarutung, Sumut (Antara Lampung) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menginisiasi penerbitan hak paten "Kacang Garing Sihobuk" sebagai langkah meligitimasi produk khas daerah itu, sehingga dapat melakukan pengawasan dan menjaga kualitas yang dimiliki.
         
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Tapanuli Utara, Alboin Butarbutar, di Tarutung, Rabu, mengatakan, sebagai langkah awal inisiasi pematenan, pihaknya akan mempersiapkan syarat yang diminta Kanwil Kemenkumham Sumut.
         
Diantaranya nama indikasi geografis yang dimohonkan, nama barang yang akan dilindungi, uraian tentang karakteristik dan kualitas barang, dampak lingkungan hidup, dan uraian batas daerah.
         
Demikian juga dengan uraian tentang sejarah dan tradisi, penjelasan tentang proses produksi, pengolahan dan pembuatan, uraian tentang medote, serta 10 label untuk barang tersebut yang menunjukkan indikasi geografis.
         
Sementara mengenai usulan tentang besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mematenkan merek kacang tersebut diharapkan dapat ditampung dalam APBD 2016 mendatang.
          
Menurut dia, menjadi hal penting untuk mematenkan Kacang Garing Sihobuk karena kelebihan dan ciri khas produk tersebut yang tidak dimiliki produk lainnya di pasaran.
         
Selain cita rasa yang dimiliki, proses pembuatan yang memang khas adalah nilai tersendiri yang menjadi isi hak paten.