Tarutung, Sumut (Antara Lampung) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menginisiasi penerbitan hak paten "Kacang Garing Sihobuk" sebagai langkah meligitimasi produk khas daerah itu, sehingga dapat melakukan pengawasan dan menjaga kualitas yang dimiliki.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Tapanuli Utara, Alboin Butarbutar, di Tarutung, Rabu, mengatakan, sebagai langkah awal inisiasi pematenan, pihaknya akan mempersiapkan syarat yang diminta Kanwil Kemenkumham Sumut.
Diantaranya nama indikasi geografis yang dimohonkan, nama barang yang akan dilindungi, uraian tentang karakteristik dan kualitas barang, dampak lingkungan hidup, dan uraian batas daerah.
Demikian juga dengan uraian tentang sejarah dan tradisi, penjelasan tentang proses produksi, pengolahan dan pembuatan, uraian tentang medote, serta 10 label untuk barang tersebut yang menunjukkan indikasi geografis.
Sementara mengenai usulan tentang besaran anggaran yang dibutuhkan untuk mematenkan merek kacang tersebut diharapkan dapat ditampung dalam APBD 2016 mendatang.
Menurut dia, menjadi hal penting untuk mematenkan Kacang Garing Sihobuk karena kelebihan dan ciri khas produk tersebut yang tidak dimiliki produk lainnya di pasaran.
Selain cita rasa yang dimiliki, proses pembuatan yang memang khas adalah nilai tersendiri yang menjadi isi hak paten.
Berita Terkait
Proyek percontohan tambak udang tradisional plus
Jumat, 26 April 2024 11:35 Wib
OJK dorong masyarakat berasuransi untuk jamin keuangan dari hal tak terduga
Jumat, 26 April 2024 9:08 Wib
IHSG Jumat dibuka melemah
Jumat, 26 April 2024 9:06 Wib
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
Pemprov Lampung fasilitasi UMKM promosikan produk melalui bazar
Kamis, 25 April 2024 13:01 Wib
Kolaborasi Perumnas dan Telkomsel hadirkan hunian cerdas
Kamis, 25 April 2024 7:40 Wib