Pemprov Lampung Gelar Deklarasi 100.000 Korban Narkoba

id Deklarasi Korban Narkoba

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional menggelar deklarasi rehabilitasi 100.000 korban penyalahguna narkoba.

"Kegiatan itu merupakan tindaklanjut dari program Pemerintah Pusat bahwa pada 2015 sebagai Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkoba yang berskala nasional," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Arinal Junaidi di Bandarlampung, Selasa (24/2).

Ia mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan dekalrasi tersebut bersama BNN Lampung pemrintah kabupaten/kota se-Lampung serta instansi terkait lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung itu mengharapkan acara deklarasi tersebut dihadiri gubernur dan bupati/walikota se-Lampung.

"Saya juga berharap kegiatan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat, yakni dengan sosialisasi berkelanjutan ke sekolah-sekolah, memasukkan tema khotbah tentang bahaya narkoba di pengajian di masjid-masjid serta tempat ibadah lainnya," jelasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Zulkifli mengatakan bahwa, berdasarkan data BNN jumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga tahun 2015 ini menyentuh angka 4,2 juta orang dan jumlah kematian akibat narkoba sebanyak 40 orang/hari-nya.

Ia menyebutkan, di Provinsi Lampung sendiri terdapat 1.567 orang pengguna narkoba yang terdata oleh BNN Lampung. Berdasarkan data dan fakta tersebut perlu

adanya upaya-upaya preventif dan persuasif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya dengan deklarasi 100.000 rehabilitasi pengguna narkoba sehingga nantinya diharapkan pada tahun 2045 Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan visi BNN yakni "Indonesia Emas Tahun 2045".