Honorer Bandarlampung 30 Persen Dapat Diangkat PNS

id Honorer Bandarlampung 30 Persen Dapat Diangkat PNS

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Sebanyak sekitar 30 persen dari tenaga honorer kategori II (K2) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung yang mencapai 900 orang dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil daerah sesuai kebutuhan berdasarkan kewenangan kepala daerah.

Hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung honorer K2 itu mencapai 1.010 orang, namun setelah dilakukan uji publik beberapa waktu lalu, tim verifikasi berhasil mendata 900 orang lebih tenaga honorer K2 yang terdata, kata Kepala BKD Kota Bandarlampung M. Umar, di Bandarlampung, Minggu (19/5).

Dia mengemukakan bahwa sejumlah tenaga honorer yang tidak terdaftat disebabkan permasalahan administrasi dan tidak sesuai kriteria yang ditentukan.

Umar menjelaskan, dari 900 tenaga honorer K2 tersebut hanya 30 persen yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD).

Kebijakan pengangkatan itu pun, kata dia, sesuai kebutuhan dan berdasarkan kewenangan kepala daerah ke depannya.

"Pengangkatan pegawai K2 itu akan dilakukan secara bertahap, tidak langsung dilakukan sekaligus, mengingat jika sekaligus dapat terbentur masalah keterbatasan anggaran," kata dia lagi.

Menurut Umar, dari sisa honorer K2 yang tidak masuk 30 persen itu, kesempatan mereka untuk dapat diangkat menjadi CPNSD tidak ada harapan lagi dan dianjurkan untuk kembali mengikuti penerimaan formasi umum.

"Penerimaan atau penempatan tenaga honorer K2 ini juga sesuai dengan kebutuhan dari satuan kerja atau kecamatan terkait," katanya pula.

Selain itu, pemberian gaji atau anggaran operasional untuk tenaga honorer K2 ini memang tak dimasukkan dalam APBD setempat.

Dia menambahkan, memang semua itu berdasarkan kebijakan kepala daerah dan kebutuhan tenaga honorer K2 ini pun dari satuan kerja terkait. Tapi bisa saja ke depan ada kebijakan yang berbeda.

"Jika memang ada kebijakan baru tentunya akan kami sosialisasikan," kata dia lagi.