KPU tetapkan dua peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

id KPU lampung, penetapan calon gubernur lampung, pemilu lampung 2024

KPU tetapkan dua peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Suasana penetapan pasangan calon atau peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 oleh KPU Provinsi Lampung di Bandarlampung, Minggu (22/9/2024). ANTARA/HO-KPU Lampung

Kami berharap pelaksanaan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah ini bisa berjalan lancar
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan dua peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 yaitu pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi-Sutono.
 
"Pada hari ini, Minggu (22/9), KPU telah selesai melakukan rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh tujuh anggota KPU," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Minggu.

Erwan Bustami lantas menyebutkan nama pasangan calon berikut partai politik pengusungnya, yakni pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh).

Total perolehan suara sah sembilan parpol pengusung pasangan tersebut pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024 sebanyak 78,63 persen (3.665.108 suara).

Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi-Sutono hanya diusung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024 sebanyak 787.468 suara (16,89 persen).
 
Diungkapkan pula bahwa pada masa tanggapan masyarakat atas persyaratan pencalonan kedua pasangan calon itu nihil, baik tertulis maupun tidak tertulis.
 
Ia mengatakan bahwa pada hari Senin (23/9) pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon. Setelah itu dilakukan deklarasi kampanye damai.

"Kami berharap pelaksanaan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah ini bisa berjalan lancar," katanya lagi.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ditetapkan