Sebaiknya Polri proaktif cari bukti baru kasus Luwu Timur

id Dugaan pemerkosaan anak, Luwu timur, polri,perkosaan anak

Sebaiknya Polri proaktif cari bukti baru kasus Luwu Timur

Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan. ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengingatkan Polri sebaiknya proaktif menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Polisi harus membuka diri, proaktif menyelidiki ulang kasus itu. Masyarakat menunggu," kata Edi ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu, polisi memiliki kewajiban moral untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas, meskipun kasus lama dan sudah dihentikan, apalagi perhatian publik atas kasus itu cukup besar.

Bahkan, kata dia lagi, kalau perlu Kapolda Sulsel mengerahkan personel direktorat pidana umum untuk membantu Polres Luwu Timur.

Baca juga: Masyarakat perlu dukung Polri selesaikan kasus Luwu Timur

"Ini bagian dari responsibilitas dalam konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri," kata Edi.

Pada sisi lain, Edi berharap masyarakat memberikan kepercayaan dan dukungan kepada polisi untuk menangani kasus ini, dan tidak berprasangka negatif terhadap Polri.

"Kita mesti percaya dan memberikan kesempatan kepada polisi untuk mengusut kembali kasus ini. Masyarakat harus membantu," katanya pula.

Ia pun juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa ada prosedur yang harus dilalui Polri.

Baca juga: Masyarakat perlu dukung Polri selesaikan kasus Luwu Timur

"Saya yakin jika ada bukti baru pasti ditangani," kata Edi lagi.

Menurut Edi, kinerja polisi di bawah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus diakui semakin baik.

"Saya kira kinerja polisi di bawah Kapolri sekarang ini semakin baik, transparan, presisi," ujarnya.

Selama beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada tahun 2019. Namun, karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus dilaporkan oleh ibu korban.

Bahkan, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani ikut berbicara dan berharap kasus itu dibuka kembali.

Baca juga: Kementerian PPPA lakukan investigasi dugaan kasus rudapaksa di Luwu Timur
Baca juga: Bareskrim Polri kerahkan Tim Asistensi ke Polres Luwu Timur
Baca juga: KSP berharap buka ulang kasus perkosaan anak di Sulsel