Izin dari Kemenpan RB didapat, Polri akan bentuk Ditsiber di delapan Polda

id ditsiber tingkat polda, direktorat siber, kejahatan siber, mabes polri, bareskrim polri, kapolri jenderal listyo, listyo

Izin dari Kemenpan RB didapat, Polri akan bentuk Ditsiber di delapan Polda

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja saat rilis akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan pada tahun 2023 di antaranya menangkap 1.361 tersangka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau meningkat 691 persen dibandingkan 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Selain itu, perlu kami tegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme Polri, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan Polri, kata Sandi

Jakarta (ANTARA) - Rencana Polri untuk membentuk Direktorat Siber (Ditsiber) di tingkat Polda mendapat restu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Izin pembentukan Ditsiber tingkat Polda itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penguatan dan perbaikan struktur Korps Bhayangkara.

“Kami terus melakukan perbaikan dan penguatan struktur, ada pembentukan Ditsiber di delapan Polda yang kemarin baru saja disetujui Menpan RB,” kata Sigit dalam acara rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, izin pembentukan Ditsiber di delapan Polda tersebut terbit dari Kemenpan RB pada November 2023.

“Surat persetujuan pada 20 November 2023,” kata Sandi.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut, kedelapan polda tersebut, yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Sandi memaparkan, setelah izin Kemenpan RB terbit, Polri segera membentuk Dittipidsiber di delapan Polda dimaksud sebagaimana tertuang dalam izin tersebut.

Dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut, segala sesuatu yang menyangkut biaya agar memanfaatkan anggaran yang tersedia di lingkungan Polri.

Sedangkan mengenai kebutuhan pegawai agar memanfaatkan pegawai yang ada di lingkungan Polri atau instansi pemerintah lainnya di luar Polri, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau Badan Kepegawaian Negara.

Adapun rekapitulasi unit organisasi dan Daftar Susunan Personel (DSP) dalam Rancangan Peraturan Kepolisian tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.

Sandi menambahkan, melalui penataan organisasi di lingkungan Polda tersebut diharapkan dapat mengakomodir pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan kejahatan pada bidang siber di Indonesia.

“Selain itu, perlu kami tegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme Polri, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan Polri,” kata Sandi.

Adapun rencana pembentukan Ditsiber di tingkat Polda ini telah diusulkan oleh Polri sejak tahun lalu.

Tujuannya dalam rangka penegakan hukum kejahatan siber yang semakin meluas. Mengingat di tingkat Polda belum ada direktorat yang khusus menangani kejahatan siber yang semakin meningkat eskalasinya.

Terlebih di tahun politik saat ini, tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian, meningkat sehingga diperlukan direktorat siber khusus yang fokus menangani kejahatan siber di daerah.