Pemprov Lampung minta pengawasan keamanan pangan secara terpadu

id Keamanan pangan lampung, pangan segar Lampung, kesehatan pangan lampung

Pemprov Lampung minta pengawasan keamanan pangan secara terpadu

Ilustrasi- Salah satu pangan segar yang dikonsumsi masyarakat di Kota Bandarlampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pengawasan keamanan pangan dilakukan secara terpadu guna melindungi masyarakat.
 
"Kita semua harus lebih peduli terhadap apa yang akan dikonsumsi masyarakat, mulai dari kualitas dan kuantitasnya. Kemudian melakukan pengecekan secara terjadwal juga perlu dilakukan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Jumat.
 
Ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran pangan, wajib memenuhi persyaratan sanitasi serta menjamin keamanan pangan dan keselamatan manusia.
 
"Keamanan pangan merupakan persyaratan mutlak. Jadi pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman, sehingga perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan secara terpadu," katanya.
 
Untuk itu perlu sinergi antara semua pemangku kepentingan di setiap rantai pangan baik pemerintah, produsen, dan konsumen.
 
"Dalam menjaga pengawasan keamanan pangan juga perlu dilakukan beberapa hal yakni menyamakan persepsi tentang kriteria pangan segar asal tumbuhan yang aman. Sekaligus mengetahui dampak pangan yang beredar di Lampung," ucapnya.
 
Ia mengharapkan ada semacam rekomendasi untuk pangan segar asal tumbuhan guna meningkatkan keamanan pangan. 
 
Sementara itu  Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Halimahtussyakdiah mengatakan setiap warga negara mempunyai hak penghidupan yang layak sebagai manusia, salah satunya dengan mengkonsumsi pangan yang aman.

Karena itu, pemerintah sebagai regulator memberikan penjaminan dan legalitas keamanan pangan, salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. 
 
Sedangkan produsen, kata dia, harus bertanggung jawab atas keamanan produk yang dijual dan peran konsumen adalah melindungi diri dari produk pangan yang tidak aman dan berisiko terhadap kesehatan.
 
"Di satu sisi, sumber daya alam juga harus diperhatikan. Tidak hanya melihat dari sisi konsumsi, tapi juga berinovasi dari sisi produksi. Jadi dengan kerja sama semua pihak diharapkan keamanan pangan ini tetap bisa terjamin bagi konsumsi masyarakat," katanya.