Ia mengatakan sidak dilakukan dengan pengambilan sampel pangan di pasar tradisional serta pasar modern, dan dari hasil pemeriksaan semua sampel pangan di pasaran dinyatakan bebas dari bahan berbahaya seperti pestisida serta formalin.
"Tadi telah diambil sejumlah sampel bahan pangan segar berupa sayuran, buah-buahan, cabai merah, kacang-kacang dalam kemasan. Dari hasil uji sampel yang dilakukan semuanya negatif dari zat berbahaya seperti pestisida serta formalin, aman untuk dikonsumsi masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan dari kegiatan sidak serta pemantauan tersebut masih ditemukan bahan pangan yang tidak memiliki izin edar.
"Bagi bahan pangan yang tidak memiliki izin edar akan dilakukan pembinaan oleh Balai Karantina, BPOM dan OPD terkait bagi produsen makanan yang belum memiliki izin edar," ucap dia.
Ia melanjutkan kegiatan sidak serta pengawasan keamanan pangan menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kenyamanan serta keamanan pangan bagi masyarakat.
"Menjelang hari besar keagamaan nasional memang sering terjadi penyimpangan, maka dilakukan sidak terpadu bersama instansi terkait untuk memberikan jaminan keamanan terhadap bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Komisi V DPR minta Pemprov Lampung tindak tegas kendaraan ODOL
Baca juga: Jaga keamanan pangan, Pemprov Lampung periksa produk perikanan
Baca juga: KPK supervisi pencegahan korupsi di Pemprov Lampung