Polres Lampung Barat tangkap dua pria pemilik sabu-sabu 1,04 gram

id Lampung Barat ,Polisi tangkap dua pria ,Sabu-sabu

Polres Lampung Barat tangkap dua pria pemilik sabu-sabu 1,04 gram

Barang bukti dua orang pelaku pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,04 gram. ANTARA/HO-Humas Polres Lampung Barat

Identitas kedua pria yang diduga kedapatan memiliki sabu-sabu tersebut adalah berinisial SS (44), dan AS (43).

Lampung Barat (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat, Polda Lampung menangkap dua orang pria karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,04 gram.

"Pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar jam 17.15 WIB telah mengamankan dua orang pria berinisial SS dan AS di jalan lintas Sumberjaya-Liwa, tepatnya Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis.

Ia menjelaskan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Kecamatan Sekincau, yang sedang berada di wilayah Liwa.

"Identitas kedua pria yang diduga kedapatan memiliki sabu-sabu tersebut adalah berinisial SS (44), dan AS (43), yang keduanya juga merupakan warga Pekon (Desa) Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat," kata dia lagi.

Ia menyatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria (SS dan AS) beserta barang bukti sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, seberat 1,04 gram.

Dia mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berikut barang bukti tersebut, telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi sita tujuh kilogram sabu milik pelaku jaringan provinsi
Baca juga: Hukuman penjara seumur hidup untuk kurir 20 kg sabu di Medan