Polres Lampung Tengah sebut tujuh warga dipulangkan usai diperiksa

id Lampung,Bandarlampung,Lampung Tengah,Sengketa Lahan

Polres Lampung Tengah sebut tujuh warga dipulangkan usai diperiksa

Aparat keamanan sedang berjaga di lahan yang sempat terjadi konflik antara masyarakat dan PT BSA terkait pengelolaan lahan. (ANTARA/HO-Humas Polda Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung menyebutkan bahwa tujuh orang warga Anak Tuha telah dipulangkan usai diperiksa setelah aksi penolakan eksekusi pengelolaan lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

"Tujuh orang petani yang sempat diamankan saat terjadi kericuhan proses pengelolaan lahan PT  BSA pada Kamis (21/9) telah dipulangkan kepolisian," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Sabtu.

Andik Purnomo mengatakan mereka diamankan oleh pihak kepolisian karena dalam aksi penolakan tersebut sempat terjadi kericuhan. Hal itu dilakukan agar situasi tidak semakin memanas serta menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

"Ketujuh orang, para petani ini ikut dalam aksi penolakan eksekusi pengolahan lahan 
 yang dilaksanakan oleh PT BSA," kata dia.

Menurut Andik, anggota pengamanan dalam proses eksekusi pengelolaan lahan tersebut mengamankan delapan orang warga karena diduga membawa senjata tajam.

"Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing. Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah," kata dia.

Menurut Kapolres, seorang warga tersebut selain kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi massa serta menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.

"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kami lakukan pemeriksaan lanjutan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto mengatakan oknum anggota yang melakukan tindakan diluar SOP  telah dilakukan pemeriksaan.

Oknum berinsial Brigadir Kepala (Bripka) ZK itu terekam melakukan perbuatan diluar perintah saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA. Sehingga Polda Lampung melakukan gerak cepat untuk merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan meneliti kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukannya.