Kejari Bandarlampung tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan kontainer di DLH

id Kejari bandarlampung,Korupsi kontainer, dlh bandarlampung

Kejari Bandarlampung tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan kontainer di DLH

Tersangka korupsi pengadaan kontainer saat akan dibawa ke mobil tahanan. (Antaralampung/Damiri)

Untuk satu tersangka berinisial EW masih dalam panggilan kami. Kami masih lakukan panggilan pertama dan tersangka akan kami panggil kembali. Kami juga minta tersangka kooperatif memenuhi panggilan kami, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018-2020.

Ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni Ismet Saleh selaku PPK dan juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandarlampung, Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan Eko selaku penyediaan anggaran pengadaan kontainer tahun 2020.

"Ketiganya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti dan pemeriksaan saksi, serta saksi ahli," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan, dua dari tiga tersangka bernama Ismet dan Widianto usai dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.

"Untuk satu tersangka berinisial EW masih dalam panggilan kami. Kami masih lakukan panggilan pertama dan tersangka akan kami panggil kembali. Kami juga minta tersangka kooperatif memenuhi panggilan kami," kata dia.

Kajari menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut dengan cara menggunakan bahan yang tidak sesuai sehingga terjadi selisih pada kontainer khususnya pada plat yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp400 juta lebih di antaranya tahun 2018 sebesar Rp230 juta lebih dan tahun 2020 sebesar Rp169 juta lebih," katanya.

"Ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnyai.