Diberhentikan dari staf ahli, Pj Bupati Buton adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri

id Bupati Buton, Basiran,Gubernur Sultra, Kemendagri

Diberhentikan dari staf ahli, Pj Bupati Buton adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri

Pj Bupati Buton Basiran (depan tengah) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buton usai pertemuan dengan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Penjabat(Pj)  Bupati Kabupaten Buton Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, Basiran menjelaskan pengaduan itu akibat dia diberhentikan dari Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sultra.

"Penerbitan atau penetapan Surat Keputusan Gubernur Sultra  Nomor 474 Tahun 2023 tersebut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai Ketentuan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya.

Dia menilai Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikannya tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri maupun Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton, melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Harusnya, ada surat atau rekomendasi dari Kemendagri maupun KASN, BKN, dan Kemenpan RB, tetapi tidak ada sebagai dasar SK pemberhentian saya itu," ungkapnya.

Basiran mendengar, gubernur mencopotnya karena alasan loyalitas dan ketidakdisiplinan hingga tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan.

Menurutnya, pencopotan seorang ASN dari jabatannya termasuk dirinya dari JPT Pratama Staf Ahli Gubernur harus ada bukti perbuatan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum seseorang disebut melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, itu harus dilakukan pemeriksaan. Misalnya kalau saya dituduh atau dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, maka saya harusnya lebih dulu dipanggil untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan perbuatan saya itu. Tidak serta-merta saya diberhentikan," katanya.

Basiran mengaku sampai hari ini tidak pernah dipanggil dan diperiksa tetapi langsung menerima SK Gubernur tentang pemberhentian dari jabatannya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Bupati Buton adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri