Gorontalo (ANTARA) - Petugas Kepolisian gabungan dari Tim Jatanras Polda Gorontalo dan Unit Reskrim Polsek Kabila, menangkap tujuh orang yang diduga menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro di Gorontalo, Senin, mengatakan tujuh orang terduga yang ditangkap yaitu FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA 22, ED (27), NT (43), dan RL.
"Saat ini pacar korban berinisial FA, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabila," ucap Kabid Humas.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang pria itu berawal dari adanya laporan orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang menyampaikan bahwa putri nya sudah tiga hari belum kembali.
Bertepatan dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Kabila menemukan korban di pinggir jalan.
"Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacar nya pergi ke rumah terduga pelaku. Setibanya di sana, mereka minum-minum. Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ujar AKBP Desmont Harjendro.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan korban, selain pacar korban, rekan-rekan dari pacar korban juga menyetubuhi dan mencabuli korban di waktu dan tempat berbeda.
"Dari tujuh orang ini, ada yang menyetubuhi, ada juga yang mencabuli korban. Ada lima TKP dan waktu berbeda. Semua terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rentang waktunya dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023," jelas AKBP Desmont.
Ia menuturkan, usai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu persatu para terduga pelaku.
"Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp5 miliar rupiah," pungkas AKBP Desmont.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus tujuh terduga pencabulan anak di Gorontalo
Berita Terkait
Polisi segera tetapkan tersangka baru pembunuhan santri di Tebo Jambi
Minggu, 28 April 2024 5:50 Wib
Polda Lampung lakukan pengasapan cegah penyebaran nyamuk DBD
Jumat, 26 April 2024 19:41 Wib
Anggota polisi Manado diduga bunuh diri di Mampang Jakarta
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
Polisi tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus penganiayaan "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:27 Wib
11 korban dugaan kekerasan seksual oleh Rektor UNU melapor ke Polda Gorontalo
Kamis, 25 April 2024 20:17 Wib
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib