Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 71 Anak Binaan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Idul Fitri Tahun 2023.
"Sejauh ini 71 dari 100 ABH masih sementara kami ajukan, dan nanti akan ada pengajuan kembali sambil menunggu adanya pelimpahan dari UPT lain," kata Kepala LPKA Lampung, Sambiyo di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan sebanyak 71 ABH yang mendapat remisi di antaranya dari berbagai perkara mulai dari perlindungan anak, pencurian, dan narkotika.
"Tapi yang terbanyak adalah perkara perlindungan anak, di LPKA paling tinggi," kata dia.
Ia menambahkan dari 71 ABH yang mendapat remisi, tidak ada ABH yang bebas pada perayaan Idul Fitri mendatang.
Selama berada di LPKA, lanjut dia, seluruh ABH diberikan pembinaan dan melakukan tadarus sehingga dapat menjadi lebih baik dan tidak berprilaku melanggar Kamtibmas.
"Tidak ada yang bebas. Kemungkinan juga nanti akan ada penambahan penerima remisi," katanya.
Berita Terkait
Lapas di Sumsel alami kelebihan penghuni hingga 145 persen
Sabtu, 18 Mei 2024 17:10 Wib
Petugas razia hunian narapidana cegah peredaran narkoba
Kamis, 16 Mei 2024 14:00 Wib
PT KAI Divre IV Tanjung Karang serahkan bantuan traktor ke Lapas Rajabasa
Selasa, 14 Mei 2024 19:47 Wib
Lapas Rajabasa lakukan pemgasapan antisipasi deman berdarah
Jumat, 3 Mei 2024 17:50 Wib
Kalapas Kalianda tegaskan kepada napi dan petugas jaga kebersihan cegah DBD
Jumat, 3 Mei 2024 11:39 Wib
Lapas Rajabasa tanam 400 bibit terong dan 200 bibit cabai
Kamis, 2 Mei 2024 17:05 Wib
Menkumham minta warga binaan gunakan kesempatan pembinaan dengan baik
Senin, 29 April 2024 15:16 Wib
Lapas Kalianda lakukan pemeriksaan kesehatan kepada 52 napi lansia
Minggu, 21 April 2024 11:21 Wib