Menkumham minta warga binaan gunakan kesempatan pembinaan dengan baik

id Menkumham, Yasonna Laoly, Narapidana, Pemasyarakatan, Pembinaan Lapas

Menkumham minta warga binaan gunakan kesempatan pembinaan dengan baik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin (29/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly meminta para narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan untuk menggunakan kesempatan pembinaan dengan baik agar bisa diterima dan bermanfaat saat kembali ke masyarakat.

"Secara khusus untuk anak-anak saya yang ada di pemasyarakatan, saya berpesan ubah dirimu. Kau punya bakat terpendam, lewati hari-hari dengan baik dan gunakan kesempatan pembinaan, pendidikan, serta pelajaran agama yang ada di dalam," ujar Yasonna saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin.

Menurutnya, para warga binaan merupakan orang-orang yang memiliki talenta dan bakat terpendam yang perlu diasah sehingga melalui kegiatan pembinaan, warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan diri dan keterampilan.

Yasonna menjelaskan lapas telah mengakomodasi beragam kegiatan pembinaan, di antaranya pendidikan agama, pendidikan sekolah, hingga berbagai keterampilan seperti pembuatan mebel, tata boga, produksi pakaian, produksi gabah, produksi cendera mata, seni tari, seni musik, hingga seni lukis.



Berbagai kegiatan pembinaan itu merupakan upaya untuk mengubah pemikiran selama ini yang melihat penjara sebagai sekolah kejahatan menjadi sekolah pembaruan dan perubahan hidup.

"Penjara mengubah manusia yang bersalah menjadi orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, sehingga saat kembali ke masyarakat kedudukannya tidak terpisah" tuturnya.

Ia menyebutkan berbagai kegiatan pembinaan tersebut sejalan dengan peraturan baru yang menganut konsep keadilan restoratif (restorative justice) dan bukan konsep diskriminatif, khususnya dalam pemberian remisi terhadap warga binaan.

Dua aturan baru dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dua aturan itu, kata Yasonna, warga binaan yang mengikuti program dan berkelakuan baik diberikan penghargaan berupa remisi, sebaliknya warga binaan yang melakukan kesalahan diberikan tindakan disiplin serta bimbingan.

"Saya sangat berharap dua UU warisan besar ini menjadi perubahan fundamental cara kita melihat manusia yang ada dalam tembok jeruji besi," ucap Yasonna menegaskan.

Untuk itu, setelah keluar dari lapas, ia berharap tidak ada penolakan masyarakat, label negatif, hingga pemikiran konsep kejahatan sebagai produk biologis terhadap warga binaan.

Kendati demikian, dalam mewujudkan tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tidak bisa hanya berfokus kepada pelanggar hukum, tetapi harus meluas hingga ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan," katanya.