270,5 hektare hutan di Mukomuko berubah status

id Mukomuko ,Kawasan hutan ,Perubahan status ,Perhutanan Sosial

270,5 hektare hutan di Mukomuko berubah status

Bupati Mukomuko Sapuan, Selasa, (21/3/2023). ANTARA/Ferri.

Mukomuko (ANTARA) - Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan menyebutkan seluas 270,5 hektare hutan produksi dan hutan yang dikonversi di daerah itu mengalami perubahan status menjadi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat setempat.

"Pemerintah Pusat menyetujui penurunan status sebagian kawasan hutan produksi atau HP dan hutan yang dikonversi atau HPK di daerah ini menjadi fasilitas umum," kata Bupati Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya mengusulkan penurunan status kawasan hutan yang terlanjur digarap oleh masyarakat di daerah ini seluas 11.520,01 hektare kepada pemerintah pusat.

Namun, dari usulan perubahan status kawasan hutan seluas 11.520,01 hektare di Kabupaten Mukomuko, seluas 270,5 hektare di antaranya yang disetujui oleh Pemerintah Pusat untuk fasilitas umum dan infrastruktur jalan yang masuk kawasan HPT.

"Khusus hutan produksi dan hutan yang dikonversi yang dilepas yang kita terima dari Pemerintah Pusat yaitu untuk infrastruktur, baik fasilitas umum maupun infrastruktur jalan dalam HPT," ujarnya.

Ia mengatakan, dari kawasan hutan seluas 270,5 hektare yang disetujui perubahan status tersebut, seluas 253 hektare kawasan hutan produksi menjadi hutan peruntukan lain dan 17,5 hektare dari hutan yang bisa dikonversi menjadi hutan peruntukan lain.

Bupati Sapuan mengatakan, bahwa kawasan hutan produksi dan hutan yang bisa dikonversi yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Pusat tersebut telah diterima keputusan tersebut oleh Pemerintah Provinsi.

Sedangkan usulan perubahan HPT khusus untuk kebun masyarakat di daerah ini diberikan kesempatan pengajuan ke arah program Perhutanan Sosial.

Ia mengatakan, kalau mengacu Undang-undang Cipta Kerja, masyarakat yang terlanjur bisa dimohonkan untuk diberikan kesempatan pengajuan program Perhutanan Sosial.

Selanjutnya mereka boleh menggunakan kawasan hutan, tetap legal standing dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa hak pakai selama 35 tahun.*