DLH Bandarlampung benahi sistem penarikan retribusi sampah

id DLh,Bandarlampung,Dinas Lingkungan Hidup,Pemkot Bandarlampung

DLH Bandarlampung benahi sistem penarikan retribusi sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Budiman PM saat dimintai keterangan. Bnadsrlampung, Selasa, (30/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung menegaskan akan membenahi sistem penarikan retribusi sampah di kota setempat yang menjadi temuan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Jadi saat saya baru menjabat di DLH, ada laporan-laporan masuk dari staf yang telah diperiksa oleh Kejati berkenaan dengan kasus dugaan korupsi ini. Maka saya telah mengambil langkah-langkah perbaikan," kata Kepala Dinas DLH Kota Bandarlampung, Budiman PM, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa perbaikan meliputi semua temuan oleh Kejati, khususnya masalah karcis pungutan kebersihan sampah yang ilegal dengan mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.

"Saya sudah limpahkan tugas penagihan kepada masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing kecamatan. Nanti kepala UPT memberikan SPT kepada penagih dengan dibekali ID card," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, dinas tidak lagi mengkoordinir tagihan-tagihan kebersihan ataupun sampah karena sudah diserahkan ke Kepala UPT.

"Jadi mulai bulan ini akan ada karcis baru, yang saya tandatangani sendiri dan untuk yang menangih juga sudah saya perintahkan agar mereka menandatangani karcis tersebut serta menuliskan nama jelas. Mereka juga menagih dengan membawa SPT dari kepala UPT dan tanda pengenal," kata dia.

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021 ke tahap penyidikan.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, adapun kasus posisi dapat dijelaskan bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di DLH Kota Bandarlampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara.

Terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandarlampung yang besarnya pada Tahun 2019 target senilai Rp12.050.000.000, terealisasi Rp6.979.724.400.

Lalu  tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000, terealisasi Rp7.193.333.000, Tahun 2021 target senilai Rp30.000.000.000,- realisasi Rp. 8.200.000.000.

Sehingga, dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah ( NPWRD), sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandarlampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di kecamatan.