BEM FK: Kasus suap Rektor Unila coreng nama baik mahasiswa kedokteran

id Lampung,Bandarlampung,KPKp,Unila

BEM FK: Kasus suap Rektor Unila coreng nama baik mahasiswa kedokteran

Tim penyidik KPK membawa dua koper hasi pemeriksaan dan penggeledahan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila). Bandarlampung, Selasa, (23/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung mengatakan bahwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Prof Dr  Karomani dan sejumlah petinggi di kampus itu telah mencoreng nama baik mahasiswa kedokteran.

"BEM FK Unila menghormati dan menghargai seluruh proses yang sedang terjadi di KPK. Dan meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Lampung," kata kata Ketua BEM FK Unila M Nabil Sulthoni Eralsyah, dalam keterangan yang diterima, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa mahasiswa FK Unila merupakan korban dari adanya kasus tindak pidana korupsi itu karena turut mencoreng nama baik mereka sebagai mahasiswa FK Unila.

"BEM FK Unila bersama dengan DPM FK Unila, telah bergerak secara nyata dalam memperjuangkan marwah mahasiswa dengan bergabung kepada Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, seluruh organisasi kemahasiswaan telah membangun komunikasi intensif dengan pihak dekanat terkait perkembangan kasus korupsi dan akan terus memantau jalannya proses penyidikan oleh KPK.

 Pada Senin (22/8) Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Gedung Rektorat Unila. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penetapan terangka Rektor Unila Prof Karomani oleh KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di gedung FK Unila dan FH Hukum Unila pada Selasa ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, dan melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.