Menkeu hapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit

id Sri Mulyani, Ekspor, Kelapa Sawit, Pungutan Ekspor

Menkeu hapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Badung, Bali, Sabtu (16/07/2022). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Badung, Bali (ANTARA) - Menkeu Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. 

"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani di Badung, Bali, Sabtu. 
 
Dengan demikian, ia menjelaskan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit. 
 
Sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Menkeu mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif. 
 
"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," jelasnya. 
 
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga biodiesel hingga minyak goreng. 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu hapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit hingga 31 Agustus