Pemprov Lampung ingatkan ASN, dilarang gelar "open house" saat Idul Fitri

id Larangan open house, ASN Lampung, jelang lebaran, antisipasi COVID

Pemprov Lampung ingatkan ASN, dilarang gelar "open house" saat Idul Fitri

Arsip- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menyelenggarakan "open house" pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"ASN dilarang melakukan open house atau gelar griya saat Hari Raya Idul Fitri," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 08 tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, jadi semua ASN harus mematuhinya," katanya pula.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga situasi sebaran kasus COVID-19 di Lampung pada periode hari raya besar keagamaan.

"Tolong diingat-ingat betul pesan ini, pejabat publik dan pegawai negeri sipil dilarang open house mari kita jaga agar seusai Lebaran pun kasus COVID-19 bisa terjaga, jadi bisa memulihkan beragam sektor," ucapnya.

Dia mengatakan, aturan serupa juga berlaku untuk kegiatan buka puasa bersama.

"Aturan yang sama juga mengatur pejabat publik dan ASN dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri buka puasa bersama ini sudah diingatkan sejak awal," tambahnya.

Diketahui dalam beberapa pekan terakhir kasus positif COVID-19 di Lampung mulai terkendali dengan jumlah penambahan kasus positif dan kematian kurang dari 50 orang dalam satu hari.