Lolos syarat asimilasi, puluhan napi Lapas Sukabumi dibebaskan

id Asimilasi Rumah ,Lapas Kelas IIB Sukabumi,Warga Binaan Permasyarakatan ,Kota Sukabumi,COVID-19

Lolos syarat asimilasi, puluhan napi Lapas Sukabumi dibebaskan

Isak tangis seorang ibu saat menjemput anaknya yang baru dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat setelah mendapatkan program asimilasi rumah dari Kementerian Hukum dan HAM RI. ANTARA/dokumen

Jumlah narapidana yang mendapatkan program asimilasi rumah ada 24 orang yang beberapa di antaranya merupakan warga binaan di bawah umur, kata Christo Toar

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Puluhan narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat dibebaskan setelah dinyatakan lolos persyaratan program asimilasi rumah yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM RI dalam upaya mengatasi penyebaran COVID-19.

"Jumlah narapidana yang mendapatkan program asimilasi rumah ada 24 orang yang beberapa di antaranya merupakan warga binaan di bawah umur," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Toar di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Christo, narapidana yang mendapatkan program tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Adapun syarat utama setiap warga binaan permasyarakatan mendapatkan asimilasi rumah yakni berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani satu perdua atau setengah masa pidana.

Sementara syarat asimilasi anak berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan.

Selain itu, yang paling penting mendapatkan rekomendasi sidang Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIB Sukabumi sesuai amanat Peratusan Menkumham (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 itu.

Namun demikian, meskipun sudah menghirup udara bebas dan kembali berbaur dengan masyarakat mereka tetap diberikan pembimbingan dan diawasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kami mengingatkan kepada narapidana yang mendapatkan program asimilasi rumah ini agar selama menjalani pembinaan di masyarakat tidak melakukan pelanggaran, taat aturan, berkelakuan baik dan menerapkan protokol kesehatan, jika melanggar maka akan dikembalikan lagi ke lapas," tambahnya.

Salah seorang narapidana yang mendapatkan program asimilasi rumah tidak hentinya ia mengucap syukur dan berterima kasih kepada Menkumham RI serta Kalapas Kelas IIB Sukabumi yang telah memberikan kesempatan untuk bisa kembali bergabung dengan keluarga serta masyarakat.

Ia pun berjanji tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan dan tidak akan mengulangi kasus kriminal yang telah dilakukan di masa lalunya serta selalu berkelakuan baik di mana pun berada.