Pedangdut Velline Chu jalani rehabilitasi sesuai asesmen BNN

id Velline Chu,Narkoba,Rehabilitasi

Pedangdut Velline Chu jalani rehabilitasi sesuai asesmen BNN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto (kiri) memberi keterangan pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka penyanyi dangdut Velline Chu (kedua kanan belakang) dan suaminya Budi Harianto (kanan belakang) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/1/2022). Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menetapkan Velline Chu bersama suaminya Budi Harianto sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik dan telepon genggam. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya, kata Akbar

Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menjalani rehabilitasi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen keduanya.

"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, kepada wartawan, Sabtu.

Sebelumnya keluarga Velline Chu dan suami mengajukan rehabilitas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu(12/1).

"Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," kata Akbar.

Velline Chu dan Budi Hartono ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Sabtu (8/1).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.