Polisi tangkap mantan calon Wali Kota Palembang terkait penipuan

id Reskrimum Polda Sumsel tangkap Sarimuda karena kasus penipuan,Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumater

Polisi tangkap mantan calon Wali Kota Palembang terkait penipuan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat memastikan Sarimuda ditangkap dan ditahan. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Berdua, sudah ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, ujarnya

Sumatera Selatan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap Sarimuda, mantan calon Wali Kota Palembang, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah.

"Benar ditangkap sejak tadi malam, Kamis (4/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat.

Menurut dia, Sarimuda ditangkap bersama satu orang terlapor lainnya, yaitu Margnono Mangkunegoro, dan keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolda Sumsel.

"Berdua, sudah ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan tanah oleh Anton Nurudin dengan Laporan Polisi bernomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 September 202.

Dalam laporan tersebut menjelaskan kasus bermula saat korban yang ia wakili membeli sebidang tanah seluas 26 hektare (ha) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar.

Lalu kapasitas Sarimuda dalam jual beli tersebut sebagai perantara mewakili Margono untuk bertemu dengan korban, sebab sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah.

Namun, setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikuasai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut sebanyak tujuh persil.

Lalu juga ada salah satu SHM Nomor 35 masih ditangani di PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban. Atas perbuatan tersebut keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.