Tingkatkan layanan, KAI turunkan tarif rapid test antigen menjadi Rp45.000

id lampung, kai divre iv, stasiun, rapid test antigent, covid, corona,corona lampung, covid lampung, pelayanan kai, 45rb,tanjungkarang, karang, kotabumi

Tingkatkan layanan, KAI turunkan tarif rapid test antigen menjadi Rp45.000

Tingkatkan pelayanan, KAI turunkan tariff rapid test antigen menjadi 45.000 (Antaralampung/Doc KAI)

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas, kata Jaka

Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif rapid tes antigen di seluruh stasiun yang dikelolanya dari Rp85.000 kini menjadi Rp 45.000 dan berlaku mulai 24 September 2021.

Tarif ini berlaku di semua stasiun yang memiliki layanan tersebut, seperti di Tanjungkarang, Kotabumi Martapura dan Baturaja.

“Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan. KAI menyediakan fasilitas rapid tes antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pengguna jasa yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh,” ujar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Senin.

Jaka menjelaskan, hadirnya layanan rapid tes antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid tes antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email Anda. Daftarkan email sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

“KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” kata Jaka.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.

“Kereta api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi COVID-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ungkapnya.

Sebelumnya Vice Presiden Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan PT KAI (Persero) menurunkan tarif layanan rapid test antigen di stasiun dari Rp85 ribu menjadi Rp45 ribu per pemeriksaan yang berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani tes.

Sesuai SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi COVID-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tambah Joni.

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, dan Cepu.

Kemudian, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, dan Lamongan.

Selanjutnya, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.