Satgas: Pembukaan sektor perbelanjaan akan diperluas

id Relaksasi pusat perbelanjaan,pembukaan mal,Satgas COVID-19,vaksinasi

Satgas: Pembukaan sektor perbelanjaan akan diperluas

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (17/8/2021). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingatkan jika terjadi kluster setelah pembukaan dilakukan maka operasional pusat perbelanjaan wajib tutup sementara, kata dia
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah akan memperluas cakupan pembukaan sektor perbelanjaan atau mal pada wilayah PPKM Level 4, seiring dengan terkendalinya percobaan relaksasi dalam seminggu terakhir.

"Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas kepada kabupaten/kota Level 4 lainnya," ujar Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba berupa relaksasi pembukaan tempat perbelanjaan di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 antara lain, di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Baca juga: Kemenkes: Syarat bebas COVID-19 di mal untuk perlindungan ekstra

Masyarakat yang ingin masuk ke mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Dari percobaan selama sepekan itu, 1.015.303 orang melakukan check-in pada sistem dan 619 orang di antaranya tidak diizinkan masuk ke dalam mal, menurut Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan.

Wiku mengatakan dari hasil monitoring, kebijakan ini dinilai berhasil karena penularan di sektor itu dapat terkendali. Kendati demikian, pemerintah tetap mengedepankan kehati-hatian saat melakukan relaksasi tersebut.

"Berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian," kata dia.

Baca juga: Anies: Pengelola mal dikenakan sanksi jika tidak syaratkan vaksinasi bagi pengunjung

Wiku tidak menyebut wilayah mana saja yang akan mendapatkan jatah relaksasi pembukaan pusat perbelanjaan, sebab detailnya akan diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis.

Namun apabila ke depannya terjadi kasus penularan yang berujung pada kluster maka pemerintah akan menutup sementara pusat perbelanjaan tersebut.

"Pun melekat dengan kebijakan ini, pemerintah telah memperingatkan jika terjadi kluster setelah pembukaan dilakukan maka operasional pusat perbelanjaan wajib tutup sementara," kata dia.