Anggaran perlindungan sosial di RAPBN 2022 capai Rp427,5 triliun

id pidato presiden,pidato kenegaraan,Presiden Jokowi,anggaran perlindungan sosial,APBN 2022

Anggaran perlindungan sosial di RAPBN 2022 capai Rp427,5 triliun

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA/HO-DPR RI-Devi/Man/pri. (ANTARA/HO-DPR RI-Devi/Man)

Dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan, kata Presiden
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial senilai Rp427,5 triliun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Presiden Joko Widodo mengatakan anggaran tersebut dipakai untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

"Dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.

Presiden menambahkan untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait.

Baca juga: Anggaran pendidikan di RAPBN 2022 capai Rp541,7 triliun

Penyelarasan data tersebut guna mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur, mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, program perlindungan sosial merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan dasar lainnya.

Program tersebut diharapkan bisa menghindarkan masyarakat dari berbagai resiko kemunduran sosial, seperti akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Presiden sebut investasi harus terintegrasi dengan pertumbuhan ekonomi

Salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah adalah bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, dan Bantuan Tunai Sosial (BTS).

Pada 2022, pemerintah menargetkan tingkat pengangguran terbuka 5,5 - 6,3 persen dan tingkat kemiskinan ada pada kisaran 8,5 - 9,0 persen dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem.

Selanjutnya, tingkat ketimpangan rasio gini berada di kisaran 0,376 - 0,378 dan indeks pembangunan manusia pada kisaran 73,41 - 73,46.