Organda Lampung: Tansportasi diharapkan pulih setelah larangan mudik

id Corona Lampung, larangan mudik, transportasi lampung

Organda Lampung: Tansportasi diharapkan pulih setelah larangan mudik

Ketua Organda Lampung Ketut Pasek. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Kita tentu ikuti aturan pembatasan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, namun kita berharap penumpang dapat ramai lagi setelah pembatasan mudik untuk kembali memulihkan bisnis transportasi ini, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung berharap pemulihan sektor transportasi dapat cepat terjadi setelah pelaksanaan larangan mudik oleh pemerintah.

"Kita berharap pemulihan ekonomi di sektor transportasi dapat kembali pulih setelah adanya pembatasan mobilitas pada saat mudik lebaran," ujar Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan pemulihan pada sektor transportasi tersebut diharapkan dapat terjadi setelah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kita tentu ikuti aturan pembatasan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, namun kita berharap penumpang dapat ramai lagi setelah pembatasan mudik untuk kembali memulihkan bisnis transportasi ini," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 Lampung imbau masyarakat tunda mudik

Ia menjelaskan setelah adanya pembatasan mobilitas masyarakat melalui larangan mudik diharapkan pengetatan penerapan protokol kesehatan juga dapat dilakukan dengan baik.

"Protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat, sebab pengalaman tahun lalu masih banyak yang tidak mematuhi larangan mudik," ujarnya.

Menurutnya, pemberlakuan larangan mudik tersebut diharapkan dapat efektif memutus mata rantai persebaran COVID-19.

"Semoga adanya larangan tersebut dapat membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19, dan kita berharap pula transportasi dapat kembali berjalan," ucapnya.

Baca juga: Pengendara dihimbau waspadai perbaikan jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar

Pasek mengatakan masyarakat pengguna moda transportasi darat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19.

"Untuk masyarakat pengguna transportasi darat meski sudah ada yang divaksin kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19, sehingga pelarangan mudik nantinya dapat lebih efektif," ujarnya.

Baca juga: ASDP dukung pemerintah terkait larangan mudik Lebaran

Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 dan mengantisipasi adanya persebaran COVID-19 pada masa hari libur keagamaan dengan memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.