Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk menunda pelaksanaan mudik Lebaran.
"Sesuai aturan yang ada, lebih baik menunda terlebih dahulu untuk melaksanakan mudik lebaran," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan penundaan perjalan mudik lebaran oleh masyarakat dapat membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Jelang hari raya nanti akan ada pengetatan kembali, tentu kabupaten dan kota akan melakukan pembatasan sendiri di pintu kedatangan," katanya.
Dia menjelaskan selain dikeluarkannya aturan larangan mudik, ataupun penerapan operasi yustisi, sosialisasi kepada masyarakat untuk menunda mudik pun terus dilakukan.
"Komunikasi risiko kepada masyarakat akan bahaya COVID-19 dan pentingnya menunda perjalanan liburan di hari raya terus dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Lampung telah mengimbau masyarakat untuk menunda pelaksanaan mudik guna membantu memutus mata rantai persebaran COVID-19 serta membantu mensukseskan program vaksinasi COVID-19.
Tidak hanya memberikan imbauan Pemerintah Provinsi Lampung juga resmi melarang aparatur sipil negara untuk melaksanakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021 Masehi dengan diterbitkannya Surat Edaran nomor 045.2/1308/07/2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama libur hari raya keagamaan.