Tak patuhi prokes, Satlantas Polres Lampung Barat berikan teguran kepada pengendara

id kasat lantas, polresta lampung barat, prokes, covid-19

Tak patuhi prokes, Satlantas Polres Lampung Barat berikan teguran kepada pengendara

Satlantas Polres Lampung Barat memberikan teguran kepada pengemudi yang tak memakai masker (ANTARA/HO)

Lampung Barat (ANTARA) - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat memberikan teguran kepada 14 pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Selain memberikan teguran kepada pengendara tak memakai masker,  kami juga menindak tiga pelanggar lalu lintas yang berpotensi laka lantas seperti  muatan lebih (overloading)," kata Kasat Lantas Polres Lampung Barat,  AKP Bambang Dwi,  di Lampung Barat,  Selasa. 

Ia menyebutkan, Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dan ketertiban lalu lintas  di Jalan Lintas Liwa-Sumberjaya tepatnya di Jalan Simpang Sebarus dan Jalan Sekuting Terpadu, Kabupaten Lampung Barat. 

Menurut dia,  selama kurang lebih satu jam razia, petugas memberikan tindakan tilang dan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan membagikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker

"Hukuman yang kami berikan yakni 3 pengendara bermuatan lebih yang berpotensi laka lantas kami tilang, dan 14 pengendara tak memakai masker diberikan teguran. Sedangkan 2 pengendara tak pakai masker diberi hukuman menyayi lagu Indonesia Raya," kata Kasat Lantas. 

Razia pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Selain itu, pihaknya,  menertibkan pelanggar lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.

"Kami tidak akan segan melakukan hukuman ringan kepada warga maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, dengan meminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman akan pentingnya penggunaan masker dan meminta warga menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas.