Kejaksaan kembalikan berkas penusukan Syekh Ali Jaber ke Polresta Bandarlampung

id Syakh ali jaber, penusukan syekh, kejari bandarlampung

Kejaksaan kembalikan berkas penusukan Syekh Ali Jaber ke Polresta Bandarlampung

Kejari Bandarlampung kembalikan berkas terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas tersangka penusukan Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta Bandarlampung karena dinyatakan belum lengkap.

"Setelah melakukan penelitian, kita berpendapat bahwa berkas belum lengkap," kata Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan ada beberapa poin berkas yang harus dilengkapi penyidik diantaranya syarat formil dan materil. namun dirinya tidak bisa menyebutkan isi dari berkas formil dan materil tersebut.

"Isi dari pada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena petunjuk hanya boleh disampaikan penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," kata dia.

Menurut Deny, soal berkas yang belum lengkap dan dikembalikan hal itu sudah wajar mengingat berkas dibuat dalam waktu satu minggu.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menargetkan terus berusaha memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara Syekh Ali Jaber.

"Karena satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum di lengkapi. Saya minta jaksa koordinasi dengan penyidik agar berkas segera lengkap supaya tidak bolak-balik," kata dia lagi.