Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas tersangka penusukan Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta Bandarlampung karena dinyatakan belum lengkap.
"Setelah melakukan penelitian, kita berpendapat bahwa berkas belum lengkap," kata Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan ada beberapa poin berkas yang harus dilengkapi penyidik diantaranya syarat formil dan materil. namun dirinya tidak bisa menyebutkan isi dari berkas formil dan materil tersebut.
"Isi dari pada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena petunjuk hanya boleh disampaikan penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," kata dia.
Menurut Deny, soal berkas yang belum lengkap dan dikembalikan hal itu sudah wajar mengingat berkas dibuat dalam waktu satu minggu.
Dalam perkara tersebut, pihaknya menargetkan terus berusaha memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara Syekh Ali Jaber.
"Karena satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum di lengkapi. Saya minta jaksa koordinasi dengan penyidik agar berkas segera lengkap supaya tidak bolak-balik," kata dia lagi.
Berita Terkait
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
Sebagian warga Jember dan Bondowoso sudah berpuasa
Minggu, 10 Maret 2024 18:47 Wib
Bupati Sidoarjo penuhi panggilan KPK
Jumat, 16 Februari 2024 11:05 Wib
Kasal: Turki bersedia kerja sama dengan Indonesia buat rudal nasional
Rabu, 7 Februari 2024 5:54 Wib
KPK: Dugaan aliran uang korupsi BPPD Sidoarjo ke Bupati Muhdlor masih didalami
Jumat, 2 Februari 2024 20:43 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dipanggil KPK
Jumat, 2 Februari 2024 5:35 Wib
Timnas AMIN meminta masyarakat jangan malu-malu tunjukkan dukungan
Selasa, 23 Januari 2024 5:41 Wib