Pemkot Bandarlampung dan Imigrasi bentuk Sekretariat Timpora

id Pembentukan Timpora,Pemkot Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung dan Imigrasi bentuk Sekretariat Timpora

Pemkot dan Keimigrasian bentuk sekretariat Timpora, Selasa (8/10/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) -

Pemerintah Kota Bandarlampung dan Imigrasi setempat saling bersinergi dengan membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan agar semua warga negara asing yang ada di kota itu dapat terdata semua.

"Saya akui bahwa Kota Bandarlampung ini banyak WNA tapi memang pengawasannya kepada mereka masih kurang," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa keberadaan WNA yang ada di kotanya sulit terlacak karena tidak semua WNA melaporkan dimana mereka tinggal dan bekerja.

"Sebenarnya mereka itu banyak di sini dan tempat tinggalnya itu bukan menyewa rumah tapi kos-kosan sehingga tidak ada laporan ke petugas pemerintah paling bawah," kata dia.

Menurut dia, semua dinas dan camat serta pihak yang tergabung dalam Timpora ini harus berkerja sama dalam memantau WNA yang baru atau lama.

"Bila ditemukan ada WNA dan dirasa mereka baru segera lapor ke Imigrasi agar dicek paspornya masih berlaku atau tidak dan sebagainya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Eddy Setiadi mengatakan pembentukan Timpora sampai tingkat kecamatan sebenarnya untuk memberikan  kemudahan dalam mengawasi WNA.

Ia mengakui bahwa pihak Imigrasi sampai saat ini masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan kepada WNA.

Sebenarnya, lanjut dia, di UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 72 bahwa pemilik hotel wajib memberikan data yang dilakukan dari aplikasi pelaporan orang asing.

"Namun hotel di Provinsi Lampung secara keseluruhan belum melakukan kewajiban itu semua," kata dia.

Ia mengatakan, bahwa wadah Timpora ini dibentuk secara fungsional sehingga institusi yang ada di dalam sekretariat ini tidak bisa mencampuri proses penyelidikan dan penyidikan dari institusi terkait dan bila harus di deportasi itu menjadi tugas dari Imigrasi.

"Pembentukan Timpora ini intinya untuk bagaimana kita dapat mengimplementasikan koordinasi antara Timpora provinsi dan kabupaten/kota bahkan hingga kecamatan," tambah dia.