Jakarta (ANTARA) - TNI dan Polri masih berupaya mengendalikan situasi keamanan di Papua pascaterjadinya kericuhan di beberapa wilayah di Papua.
"Aparat masih bekerja semaksimal mungkin untuk mengendalikan situasi keamanan di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (28/8) dan Kamis terjadi aksi demo yang berakhir anarkis di Deiyai dan Jayapura.
"Pagi tadi (aksi massa) di Sentani, kemudian mereka menuju Jayapura," katanya.
Dedi menyebut, polanya sama seperti kericuhan di Deiyai, yakni unjuk rasa yang awalnya damai kemudian ditunggangi oleh sekelompok provokator.
Beberapa fasilitas umum yang rusak akibat aksi massa diantaranya pembobolan dan perusakan Lapas Abepura, pembakaran Polsek Jayapura Selatan, perusakan dan pembakaran pertokoan PTC di Jayapura Selatan, perusakan beberapa mobil dinas TNI-Polri, perusakan beberapa mobil pribadi dan pembakaran belakang kantor MRP.
"Jaringan komunikasi sementara di sebagian wilayah terputus," kata Dedi.
Hingga saat ini, tercatat ada tiga korban meninggal dunia (satu TNI dan dua warga) akibat kericuhan di Deiyai. Selain itu dua anggota TNI dan tiga polisi luka-luka terkena busur panah.
Sementara ada tidaknya korban dalam peristiwa demo anarkis di Jayapura, belum diketahui.
"Sampai saat ini, belum ada laporan, hanya ada properti dan fasilitas publik yang dirusak," katanya.
Berita Terkait
TNI AU usulkan Surjadi Soerjadarma pahlawan nasional
Selasa, 5 Maret 2024 5:25 Wib
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional
Jumat, 2 Februari 2024 18:01 Wib
LKBN ANTARA gandeng PTPN VIII jalin kolaborasi
Jumat, 8 September 2023 19:44 Wib
Dokter harus mampu bertanggung jawab atas tindakan medis
Jumat, 28 Juli 2023 13:12 Wib
BMKG minta pemudik waspadai hujan sangat lebat di sejumlah wilayah
Minggu, 9 April 2023 5:33 Wib
Kapolri mutasi 437 personel, termasuk Kapolda Lampung dan Kapolda Metro Jaya
Rabu, 29 Maret 2023 10:25 Wib
Rapim TNI- Polri bahas kesiapan pengamanan Pemilu 2024
Rabu, 8 Februari 2023 7:29 Wib
Polri tunggu putusan pengadilan untuk jatuhkan sanksi etik Bharada E
Jumat, 27 Januari 2023 11:15 Wib