Polda Lampung: Gunakan layanan darurat saat melihat tindak kejahatan

id Polda Lampung,Layanan 110, tindak kejahatan, Lampung.Antaranews.com

Polda Lampung: Gunakan layanan darurat saat melihat tindak kejahatan

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad saat menunjukkan aplikasi PolisiKu di LKBN Antara Biro Lampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah  Lampung meminta masyarakat membantu kepolisian dalam menekan angka kejahatan dengan cara menggunakan layanan darurat ketika melihat aksi tindak kejahatan.

"Layanan darurat 110 bebas pulsa ini akan memudahkan masyarakat. Selain itu merupakan panggilan darurat untuk masyarakat dan para operator akan menyampaikan kepada strong point yang sedang bertugas di jalan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan layanan darurat tersebut merupakan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.20 tahun 2014 tentang layanan polisi 110. Kemudian surat telegram Kapolri No.ST/1248/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang operasionalisasi layanan polisi 110 yang terdistribusi langsung ke Polda dan Polres.

"Layanan darurat ini program prioritas Kapolri dalam peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis TI," kata dia.

Pandra menambahkan selain pada layanan darurat, layanan 110 juga dikemas dalam bentuk aplikasi PolisiKu oleh Mabes Polri. Aplikasi PolisiKu tersebut memilik layanan 110 yang terhubung langsung ke Mabes Polri.

Pada aplikasi PolisiKu juga memiliki "layanan polisi terdekat" bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi dan akan melapor ke kepolisian sesuai dengan lokasi keberadaan nya.

"Di dalam "layanan polisi terdekat" ada pilihan sesuai dengan lokasi polisi yang akan kita hubungi. Kemudian juga ada pencarian polisi di kota lain," kata dia lagi.

Lanjut Kabid Humas Polda Lampung selain pada layanan darurat, pada "layanan polisi terdekat" juga memiliki layanan seperti SIM, SKCK, izin keramaian, pengamanan atau pengawalan, samsat, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan SPBU.

"Jadi tinggal kita pilih dan tentukan lokasi keberadaan kita. Selain itu ada juga layanan pengaduan masyarakat, info humas, halo polisiku, dan layanan publik," katanya.