Nunik dorong pemkab dan pemkot wujudkan kota layak anak

id wagub lampung, chusnunia (nunik), kota layak anak, pemprov lampung

Nunik dorong pemkab dan pemkot wujudkan kota layak anak

Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) terus mendorong pemerintah di 15 kabupaten dan kota daerah setempat untuk bisa mewujudkan wilayahnya menjadi Kota Layak Anak (KLA).

"Dari 15 kabupaten dan kota, tujuh daerah yang berhasil lolos verifikasi administrasi penilaian KLA tahun 2019, yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pringsewu dan Waykanan," kata Nunik, di Bandarlampung, Rabu.

Nunik mengatakan jika seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah KLA, maka target Pemerintah Provinsi Lampung menjadi Provinsi Layak Anak (Provila) di 2020 dapat tercapai.

Wakil Gubernur perempuan pertama di Lampung ini mengungkapkan jika penghargaan ini memang bukan fokus utamanya, melainkan upaya pemenuhan hak anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah yang menjadi fokusnya.

"kita bukan untuk mengejar label KLA, tetapi untuk mewujudkan hak anak, sama-sama ingin menyiapkan generasi yang akan melanjutkan apa yang kita bangun," ujar dia.

Karena itu, Nunik berpesan agar pemenuhan hak anak ini dapat diwujudkan secara konkret, contohnya dengan mendirikan sekolah ramah anak, artinya bukan hanya dari tenaga pengajarnya saja yang diperhatikan, tapi mulai dari jajanannya harus sehat, lingkungannya sehat juga, demikian pula pola asuhnya.

"Perwujudan hak anak menjadi hal fundamental yang harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya menjadi urusan instansi terkait, tapi juga seluruh pihak mulai dari Bappeda, dinas pendidikan, kesehatan hingga PUPR harus saling bersinergi," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Reni Rosalin mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Wagub Nunik guna memenuhi Lampung sebagai Provila.

Ia mengatakan, untuk dapat menjamin pelaksanaan dan pengembangan KLA dengan baik, terdapat lima klaster yang harus didukung oleh penguatan Kelembagaan, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Kemudian, kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

Kepala Dinas PP dan PA Provinsi Lampung Bayana mengatakan penilaian KLA itu dilakukan melalui empat tahap, yaitu penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan finalisasi.

" Saat ini, kita melaksanakan verifikasi administrasi ini merupakan tahap ketiga penilaian KLA," tambahnya.