Serang (ANTARA) - Putra KH Ma'ruf Amin, Ahmad Syauqi mengajak masyarakat kembali menyatu untuk membangun Indonesia agar lebih baik.
"Kita minta semua pihak menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan capres-cawapres 02 Probowo Subianto-Sandiaga Uno dengan legowo," kata Ahmad Syauqi saat ditemui di Komplek Pondok Pesantren An Nawawi Tanara Kabupaten Serang, Jumat.
Keputusan MK tersebut final dan mengikat sehingga tidak ada lagi proses hukum yang diajukan pemohon capres-cawapres bersangkutan.
"Masyarakat Indonesia tentu harus menerima putusan MK itu dengan legowo dan kedamaian," katanya.
Dia mengatakan, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin yang akan memimpin Indonesia periode 2019-2024 ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sejak awal pasangan capres-cawapres ini mengikuti kontestasi Pilpres memiliki niat baik untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik.
Karena itu, pembangunan diperlukan kebersamaan sehingga tidak terjadi lagi penyebaran hoaks, hujat menghujat hingga konflik.
"Kita kembali bangun Indonesia secara bersama-sama untuk kemajuan bangsa ke depan," ujar putra kelima KH Ma'ruf Amin.
Menurut dia, proses demokrasi pada Pilpres 2019 berjalan dengan baik.
"Kita berharap Jokowi-Ma'ruf Amin mampu mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik," katanya.
Berita Terkait
Menkeu ungkap realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 13:24 Wib
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib
AJI tolak revisi Undang-Undang Penyiaran
Kamis, 25 April 2024 5:29 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
Sidang promosi doktor, Novita Herdiana presentasikan penggunaan nanopartikel
Rabu, 24 April 2024 6:24 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib