Kasus teror bom transmart Lampung disidangkan

id sidang teror bom, transmar bandarlampung,bintang andromeda

Kasus teror bom transmart Lampung disidangkan

Bintang Andromeda (25), terdakwa pelaku teror kasus bom Transmart Lampung, menjalani persidangan perdana, Rabu (5/9) (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Bintang Andromeda (25), warga Jalan KUPT Dikdisbudpar, RT 02/RW 01, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung terdakwa pelaku teror dalam kasus bom Transmart Lampung, Rabu, menjalani persidangan perdana.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dengan majelis hakim diketuai oleh Mansyur, didampingi dua hakim anggota Sahri Adami dan Pastra Joseph.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa telah terinspirasi dari video yang ia tonton.

"Pada hari Minggu, 15 Mei 2018, terdakwa telah terinspirasi setelah menonton video trending topic di Youtube yang berkaitan dengan tata cara pembuatan bom," ujar JPU.

Ia menambahkan bahwa terdakwa merakit bom tersebut dengan menggunakan 5 buah paku, sepotong kabel, 1 buah botol minuman, dan 3 petasan yang kemudian menjadi bom rakitan.

"Terdakwa memotong 1 buah botol menjadi 2 bagian kemudian memasukkan 3 petasan yang sudah disatukan dengan menggunakan lakban dan 5 buah paku. Terdakwa menyambungkan dengan seutas kabel, setelah itu ditutup rapat," katanya lagi.

Dari bom yang dirakit terdakwa, ia berniat untuk meneror pada tiga pusat perbelanjaan yang ada di Bandarlampung dengan tujuan untuk membuat panik pengunjung mal itu.

"Terdakwa berniat menyebar bom tersebut di Mal Boemi Kedaton, Transmart Lampung, dan Mal Kartini. Namun hanya di Transmart Lampung yang terlaksana. Tujuan terdakwa untuk membuat heboh dan pengunjungnya ketakutan agar eksis di media sosial," ujar JPU Andri lagi.

Kuasa hukum terdakwa David Sihombing meminta Berita Acara Penyelidikan (BAP) dari JPU dan sidang tersebut ditunda pada hari Kamis, 20 September 2018 untuk mendengar keterangan saksi-saksi.