Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan

id kasat resskrim, polresta bandarlampung, kompol dery wijaya

Polisi tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan

Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (FOTO ANTARA Lampung)

...Pelaku pencurian merupakan seorang pelajar dan berhasil kami amankan beberapa saat setelah melakukan aksinya, kata Dery...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Aparat Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur berinisial AM (15) berstatus pelajar.

"Pelaku pencurian merupakan seorang pelajar dan berhasil kami amankan beberapa saat setelah melakukan aksinya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Minggu (4/8).

Dia mengatakan, pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah, pada saat kejadian AM sudah menunggu korban yang berinisial N (13) di jalan yang biasa dilewatinya.

Pada saat korban berjalan di tempat itu, pelaku yang telah menunggunya langsung mengikutinya dan menendangnya hingga terjatuh.

"Saat korban sudah terjatuh, awalnya pelaku yang berniat ingin mengambil barangnya mencoba ingin mencabulinya lalu korban melakukan perlawanan dengan berteriak," kata dia.

Teriakan itu pun membuat pelaku gugup dan mengambil telpon genggam milik korban, hingga akhirnya tersangka melarikan diri.

Saat korban pulang ke rumahnya, langsung menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Telukbetung Selatan, mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Saat dalam penyelidikan, petugas mengetahui AM sedang berada di rumahnya dan langsung menangkapnya, dan menemukan ponsel milik korban yang dirampas oleh AM," kata dia.

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.(Ant)