Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pasir Timah ke Singapura

id Bea Cukai Gagalkan Ekspor Pasir Timah, Ekspor Pasir Timah ke Singapura, Gagalkan Ekspor Pasir Timah

Penindakan yang dilakukan mengingat bahwa ekspor pasir timah atau bijih timah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah, dilarang untuk diekspor.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung berhasil menggagalkan ekspor pasir timah sebanyak 14 ton yang akan dikirim ke Singapura.

"Kami berhasil menggagalkan penyeludupan pasir timah yang diperkirakan bernilai Rp2,1 miliar yang dilakukan oleh PT WPS," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, di Bandarlampung, Selasa (12/4).

Penindakan yang dilakukan mengingat bahwa ekspor pasir timah atau bijih timah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah, dilarang untuk diekspor.

Selain itu, upaya penyeludupan ini pun melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 17 Tahun 2006 yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan dokumen perlengkapan pabean yang palsu atau dipalsukan melanggar pasal 103 huruf a dengan memberitahukan barang sebanyak 14 ton pasir timah dalam kontainer ukuran 40 feet milik PT WPS sebagai arang kayu.

"Setelah kami mendapatkan surat pemberitahuan ekspor barang, pada 8 April 2016 dilakukan pemeriksaan, dalam dokumen disebutkan arang namun setelah diperiksa ternyata ada 14 karung besar yang berisi pasir timah dengan rincian keseluruha 280 karung kecil dengan setiap satu karung 50 kg, sehingga totalnya 14.000 kilogram," kata dia pula.

Sepanjang tahun 2015 hingga April 2016 dapat disimpulkan permintaan pasir timah asli Indonesia cukup tinggi, mengingat tahun 2015 pihaknya telah berhasil menggagalkan lima kali pengiriman dengan nilai Rp16,9 miliar.

Sedangkan penyeludupan impor yang berhasil ditindak sebanyak satu kali dengan nilai Rp4,5 miliar, pada 1 Januari hingga 8 April 2016 Bea Cukai telah berhasil menindak dua kali penyeludupan ekspor pasir timah senilai Rp1,98 miliar.

Ia mengungkapkan, Indonesia menguasai 30 persen pasar dunia pasir timah, apabila terjadi penyelundupan akan mengakibatkan harga timah turun. Ini terjadi karena stok timah di pasaran dunia mengalami surplus.

"Yang diuntungkan adalah negara-negara lain yang menumpuk timah asal Indonesia," kata dia lagi.

Selain itu, kerugian akibat penyelundupan adalah kerusakan lingkungan dan kerugian bagi negara.

Menurutnya, sumber daya alam merupakan kekayaan negeri yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk menjamin dan perekonomian masyarakat untuk lebih baik lagi dan mendukung ketersediaannya demi bangsa.

Karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan terus menjaga dalam ekspor-impor sesuai ketentuan berlaku, katanya pula.