31 kapal asing akan ditenggelamkan

id 31 kapal ditenggelamkan, kapal pencuri ikan, tni al tenggelamkan 31 kapal

31 kapal asing akan ditenggelamkan

Salah satu kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan beberapa waktu lalu (Foto/Antaranews.com/Dok)

...Kemungkinan dari Lantamal Belawan masih ada beberapa kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan," katanya...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Sebanyak 31 kapal asing yang terkait tindak pidana kelautan dan perikanan dan melanggar aturan perairan Indonesia, akan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut pada pekan ini.

"Ada lima buah ditenggelamkan pada 22 Februari 2016. Mereka adalah jenis pamboat KM Sto Nino 01 asal Filipina, K Sto Nino 02 asal Filipina, KM Anabel asal Filipina, KM Jonathan asal Filipina dan KM Luntui dengan berat kapal 6 GT asal Filipina," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M Zainudin di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, tangkapan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan ditenggelamkan sebanyak 26 kapal Kapal Ikan Asing (KIA). Tuduhannya adalah tindak pidana kelautan dan perikanan lainnya.

Zainudin menjelaskan, kapal-kapal tersebut rencananya akan ditenggelamkan diberbagai tempat secara bersamaan, antara lain di Batam sebanyak 10 kapal, di Pontianak sebanyak 8 kapal, di Bitung sebanyak 12 kapal dan di Tahuna sebanyak 1 kapal.

"Kemungkinan dari Lantamal Belawan masih ada beberapa kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan," katanya.

Melalui hasil penyidikan, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Dokumen yang dimaksud seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.

"Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (final) dan tinggal pelaksanaan eksekusi. Sampai saat ini keseluruhan sudah 117 kapal ikan asing yg ditenggelamkan. Tangkapan TNI AL sendri ada 59 kapal," jelas Zainudin.(Ant)