Koin kembalian di Indonesia bisa dimakan

id konin kembalian, bisa dimakan, mini market

Bogor, Jawa Barat (ANTARA Lampung) - "Loh kok kembaliannya permen? Saya mau koin saja mbak, saya lebih butuh Rp300," kata Putri salah seorang pembeli di mini market, Kemudian tampak kasir mengais recehan di lacinya dengan muka nampak tidak senang dan terdengar sedikit menggerutu.

Mungkin yang ada di benak kasir adalah betapa pelitnya pelanggan ini, Rp300 saja diminta koin. Namun, tidak salah bagi konsumen untuk meminta haknya karena alat tukar yang sah di Indonesia adalah mata uang rupiah, bukan sebungkus permen sebagai subtitusinya.

Lain hal lagi pengalaman yang dialami oleh Mego Widi, salah seorang pelanggan mini market yang memang sengaja kadang tidak meminta rupiah, namun tetap membiarkan diberi beberapa permen.

"Saya malas saja mempersoalkan, lagian saya juga tidak mau membawa terlalu banyak permen, toh walaupun nanti permennya tidak saya makan," kata Mego.

Karena terbiasa maka masyarakatpun menjadi acuh. Walaupun harga permen sebenarnya tidak diketahui per bijinya. Mego mengaku biasa mendapat kembalian sebesar Rp500 diganti dengan tiga butir permen, dan ia tidak terlalu mempermasalahkan nominalnya.

Padahal secara matematis, satu pack bungkus permen isinya 50 butir, dengan harga Rp7.500 sehingga per butirnya didapat angka Rp150, jika Mego mendapat tiga butir permen dari kembalian Rp500, berarti ada Rp50 keuntungan lebih yang diterima penjual tanpa persetujuan pembeli. Ada berapa pengunjung per harinya? Lalu berapa keuntungan yang didapat dari proses jual beli tidak sah tersebut? Hukuman ??? Sementara itu, di bagian daerah Indonesia juga ter-latahkan hal yang sama. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo Suryono mengatakan pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

"Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti," kata Suryono.

Berdasar aturannya, dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah.

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga disebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

"Bila ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukum tersebut," katanya.

Selain itu, mengganti uang dengan permen juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Lebih lanjut, menuju daerah lainnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. "Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Maulana.

"Selama tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, boleh diadukan. Namun, apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah," katanya.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada laporan atas tindakan tersebut. Tidak ada yang mengadukan tindakan penukaran rupiah dengan permen.

Cinta Rupiah Tidak hanya di kota besar Indonesia kejadian barter permen dengan rupiah ini berlangsung tapi ternyata juga terjadi di daerah penjuru Indonesia, bahkan sudah menjadi budaya.

Hal-hal kecil semacam itu membuat kecintaan rupiah menjadi berkurang, padahal sudah tertuang dalam aturan yang jelas. Baik penjualnya ataupun pembeli sama-sama menganggap rupiah sudah senilai dengan permen.

Permen dianggap sebagai pengganti yang senilai, padahal jika pembeli menawarkan permen untuk ditukarkan dengan suatu barang yang dijual tentu saja tidak akan diberikan, walaupun senilai harganya.

Dalam sebuah pribahasa akan menjadi "ayam mati di lumbung padi", atau rupiah bisa mati di negeri sendiri tanpa adanya ancaman kurs mata uang asing.

Visualisasi sarkasme juga pernah dibuat melalui iklan layanan masyarakat. Dalam visualisasi yang dipersembahkan oleh MACS909, Sparasi Scanindo digambarkan bahwa terpampang rupa koin-koin mata uang asing beberapa negara.

Di antaranya koin Hongkong, Koin Selandia Baru, Koin Itali dan Koin Amerika, koin itu dipasangkan berjajar dengan gambar siluet tokoh-tokoh penting di masing-masing negara berada di tengah relief diameter lingkarannya.

Tiba di jajaran Koin Indonesia, tidak nampak wujud koin berupa lingkaran dengan relief tokoh di tengahnya, namun hanya sebutir permen yang dibungkus plastik terlilit di ujung atas bawah sebagai kemasannya.

Ini menandakan seolah hanya Indonesia yang tidak menghargai mata uangnya sendiri. Padahal koin rupiah dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Seolah lupa bahwa dulu pada tahun 90-an seorang penyanyi cilik Cindy Senora pernah mengenalkan lagu yang berjudul "Aku Cinta Rupiah". Salah satu penggalan liriknya adalah "Aku cinta Rupiah, biar dolar di mana-mana". Betapa kuatnya menanamkan cinta rupiah kepada anak-anak pada saat itu.

Dari sarkasme bahwa koin Indonesia bisa dimakan setidaknya bisa menyadarkan betapa pentingnya membangkitkan rupiah di negeri sendiri.

Siapa sangka suatu saat rupiah bisa menjadi kurs mata uang yang kuat dan disepakati mampu mengalahkan dolar?