AJI Desak Pencopotan Jaksa dan Kajari Tual

id salamun

AJI Desak Pencopotan Jaksa dan Kajari Tual

Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, saat wawancara dengan para jurnalis di Jakarta. (FOTO: ANTARA LAMPUNG/Budisantoso Budiman)

Kaburnya ketiga terpidana ini semakin mencoreng penegakan hukum dalam kasus tewas Ridwan. Bahkan, diduga ada rekayasa dalam upaya kabur para terpidana ini, ujar Insany lagi."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mendesak pencopotan jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, menyusul keterlambatan eksekusi pelaku kekerasan yang mengakibatkan Ridwan Salamun, jurnalis Suntv meninggal dua tahun lalu.

Ketua AJI Kota Ambon, Insany Syahbarwaty, melalui sikap tertulis diterima di Bandarlampung, Kamis, menyatakan tiga pelaku kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Ridwan Salamun, kontributor Suntv di Kota Tual, Maluku, dua tahun lalu, diketahui telah melarikan diri.

Mereka melarikan diri setelah jaksa penuntut umum (JPU) Jafet Ohello tidak melakukan tindakan eksekusi kepada ketiga pelaku, menyusul putusan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung yang diterima jaksa pada tanggal 16 April lalu.

Jaksa Jafet Ohello dinilai telah melakukan upaya pembiaran dan tidak tegas mengeksekusi ketiga pelaku, yakni Abdullah Raharusun, Hasan Tamnge, dan Sahar Renuat, setelah putusan kasasi MA yang menghukum mereka empat tahun penjara.

"Jaksa hanya menyurati Kepala Desa Fiditan Bawah untuk menyerahkan warganya tersebut, padahal secara tegas jaksa harus menahan paksa ketiga terpidana ini dengan bantuan polres setempat," ujar Insany pula.

Akibat tindakan pengabaian dan pembiaran ini, ketiga pelaku tersebut kabur meninggalkan desa mereka, dan tidak diketahui pasti keberadaan ketiganya.  

Kaburnya ketiga terpidana ini semakin mencoreng penegakan hukum dalam kasus tewas Ridwan. Bahkan, diduga ada rekayasa dalam upaya kabur para terpidana ini, ujar Insany lagi.

Pasalnya, ujar dia, selama ditangani Polres Maluku Tenggara hingga vonis hakim PN Tual, ketiganya nyata-nyata dibebaskan oleh hakim PN Tual.

"Ini akan menjadi preseden buruk karena aparat hukum tidak projusticia dalam kasus Ridwan, ini semakin menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan hukum," ujar dia pula.

AJI Ambon, kata Insany, mengecam perilaku jaksa yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana itu.

Sebagai petugas hukum yang berwenang melakukan eksekusi, jaksa telah lalai menjalankan tugasnya sehingga ketiga terpidana menjadi buron, kata dia.

"Jaksa Jafet Ohello dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual seharusnya ditindak tegas dan dicopot dari jabatannya karena tidak tegas melakukan tugas profesionalnya," kata Insany.

AJI Ambon akan menyikapi persoalan buron ketiga terpidana ini secara serius. Pasalnya, kasus Ridwan telah menjadi tonggak penting dalam advokasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis di negeri
ini, ujar dia lagi.

"Kami tidak ingin hukum tidak melindungi hak-hak korban wartawan. Sudah saatnya hukum ditegakkan kepada siapa pun terutama dalam kasus-kasus dengan korban jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik," kata Insany.

AJI Ambon meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku untuk menindak tegas tiga jaksa yang menangani kasus Ridwan, serta mencopot jabatan Kajari Tual yang sengaja mengabaikan putusan kasasi MA tersebut.

Selain itu, AJI Ambon juga meminta Kapolda Maluku agar segera memasukkan ketiga terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera mengejar ketiga terpidana itu hingga ditemukan untuk menjalani eksekusi mereka.

Dukungan atas sikap AJI Ambon itu disampaikan sejumlah jurnalis dan organisasi profesi jurnalis itu, termasuk sejumlah wartawan dan AJI Bandarlampung.