Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) Lampung menyatakan akan segera memanggil distributor dan importir bawang guna memeriksa penyebab kenaikan harga komoditas tersebut di wilayahnya.
Ia mengatakan selain itu pihaknya juga akan melakukan penilaian untuk melihat ada tidaknya perilaku pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha yang dilakukan pelaku usaha.
"Harga bawang putih yang diterima konsumen dari lini peritel Rp45 ribu per kilogram, masih cenderung tinggi. Sedangkan di pedagang besar Rp31-Rp34 ribu per kilogram, jadi ada margin harga 45 persen antara harga distributor dan tingkat konsumen," katanya.
Ia pun akan mendalami kasus ini sebab margin atau selisih harga cukup tinggi, sedangkan ketersediaan stok selalu mencukupi dan permintaan selalu terpenuhi oleh importir.
"Distributor menerangkan bahwa kenaikan harga secara signifikan mulai terjadi sejak minggu ketiga April 2024 setelah Idul Fitri dan belum menunjukkan penurunan harga hingga hari ini. Kami akan mendalami faktor yang mempengaruhi kenaikan harga secara kontinu ini, sedangkan bila dilihat ketersediaan stok terpantau cukup dan selalu terpenuhi," ucap dia.
Menurut dia, untuk di Provinsi Lampung saat ini tidak ditemukan adanya importir bawang putih, dan ketersediaannya didistribusikan oleh distributor yang mendapatkan pasokan dari importir di Jakarta