Pemprov Lampung: Rencana tata ruang permudah investasi

id Investasi lampung, tata ruang daerah, rencana tata ruang

Pemprov Lampung: Rencana tata ruang permudah investasi

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat memberi sambutan dalam kegiatan perencanaan tata ruang wilayah. ANTARA/HO-Pemprov Lampung.

Gubernur Lampung pun menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sudah menetapkan rencana tata ruang melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwa rencana pendekatan kewilayahan dan tata ruang dapat mempermudah investasi masuk ke daerah.
 
"Salah satu pendekatan pembangunan sebagai upaya kemudahan berusaha dalam peningkatan iklim investasi adalah melalui pendekatan kewilayahan dan tata ruang," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin.
 
Ia mengatakan dalam rencana tata ruang, setiap program yang direncanakan akan dituangkan ke dalam peta-peta. Peta tersebut dapat menjadi acuan dalam pembangunan, sebab bisa menunjukkan lokasi maupun area kawasan pembangunan. Sehingga investor dapat mudah memilih lokasi dan jenis investasi.
 
"Dengan mengacu pada peta yang sama, harapannya tidak terjadi perbedaan maupun tumpang tindih antar wilayah administrasi dan antar pemangku kepentingan lainnya dalam proses penataan ruang, serta mempersiapkan masuknya investasi," ucap dia.
 
Menurut dia, kebijakan satu peta (KSP) pun akan diterapkan secara nasional, dengan tujuan untuk mengintegrasikan seluruh data geospasial sehingga tercipta satu peta yang akurat dan mutakhir.
 
"Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung pelaksanaan satu peta, Gubernur Lampung pun menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sudah menetapkan rencana tata ruang melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung 2023-2043," katanya.
 
Menurut dia, keberadaan peraturan daerah tersebut dapat membuat pembangunan di kabupaten dan kota lebih terarah sesuai RTRW provinsi dengan basis spasial.
 
"Untuk mempermudah iklim investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan untuk segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan RTRW Provinsi Lampung," tambahnya.
 
Dia melanjutkan penataan ruang menjadi satu faktor penting dalam pembangunan daerah, karena penataan yang baik dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan.

Baca juga: Polda Lampung jamin keamanan berinvestasi

Baca juga: FOILA sampaikan proyek investasi siap ditawarkan