Pemprov Lampung Tingkatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja

id Asisten Bidang Administrasi Umum, Setprov Lampung, Hamartoni Ahadis

Pemprov Lampung Tingkatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja

Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Lampung Hamartoni Ahadis (ist)

...laporan kinerja tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka meningkatkan sistem akuntabilitas melalui penyusunan laporan, kata Hamartoni...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja melalui sosialisasi penyusunan laporan kinerja.

"Berdasarkan laporan kinerja sebelumnya, kami selalu memperhatikan dan berupaya meningkatkan kualitas pelaporannya. Hal ini dilakukan untuk menjadi umpan balik bagi perbaikan penerapan sistem akuntabilitas kinerja di pemprov," kata Asisten Bidang Administrasi Umum setporv Lampung Hamartoni Ahadis pada sosialisasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan Pemprov Lampung di Bandarlampung, Jumat (3/30.

Ia menyebutkan, laporan kinerja tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka meningkatkan sistem akuntabilitas melalui penyusunan laporan.

Berdasarkan hasil evaluasi LAKIP tahun 2015, Pemerintah Provinsi Lampung mendapat predikat penilaian cukup baik terhadap penilaian akuntabilitas kinerja.

Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Agus Harsono menyampaikan selama ini penetapan perjanjian kinerja (PK) lebih bersifat formalitas sehingga realisasinya jauh dari target.

Untuk itu ke depan diperlukan suatu rencana aksi pencapaian kinerja, tujuannya sebagai alat pengendali dan pemantauan kinerja secara berkala.

"Kementerian PAN RB juga telah menyusun perubahan komponen penilaian kinerja organisasi, antara lain dari Kinerja penilaian `stakeholder` menjadi kinerja lainnya, yaitu terdiri atas inisiatif dalam pemberantasan korupsi, inisiatif dalam manajemen kinerja dan penghargaan lainnya," kata Agus Harsono.

Kepala Biro Organisasi Aris Fadilla berharap peserta sosialisasi mampu mengikuti dengan baik. Sehingga mampu memaksimalkan penyusunan laporan kinerja di Pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih baik dari tahun sebelumnya.

Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.

Pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah serta Surat menteri PAN RB No: B/01/M.RB/06/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.  (Ant)