Polda Lampung Ungkap Peredaran Suku Cadang Palsu

id ekspose suku cadang palsu, polda lampung, Kasubdit I Dirkrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksoni

Polda  Lampung Ungkap Peredaran Suku Cadang Palsu

Kasubdit I Dirkrimsus Polda Lampung AKBP Budiman Sulaksoni saat ekspose suku cadang palsu di Bandarlampung, Selasa (14/2) (Foto: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara Pratama)

...Seluruh kemasan suku cadang dibuat sendiri oleh tersangka, dan sebagain ada yang memesan dari Pulau Jawa, katanya.
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung mengungkap peredaran suku cadang palsu yang berasal dari negara Tiongkok, dan telah satu tahun beredar di wilayah tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa dibohongi, karena suku cadang itu asal Tiongkok lalu dikemas menggunakan kemasan yang palsu atau bikin sendiri," kata Kasubdit I Dirkrimsus Polda Lampung AKBP Budiman Sulaksoni di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, dari infomasi masyarakat tersebut polisi melakukan penyelidikan dan diketahui ada satu tempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras yang menjadi lokasi usaha perdagangan suku cadang palsu.

Ia melanjutkan, lokasi itu diduga menjadi tempat usaha yang memperdagangkan suku cadang kendaraan bermotor dengan kemasan palsu dari berbagai merek seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki.

"Beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus perdagangan suku cadang tersebut dengan satu tersangka berinisial RJP, lokasi itu berbentuk gudang sekaligus toko," kata dia.

Cara pengemasan suku cadang tersebut ialah, tersangka membeli onderdil motor dari Tiongkok yang dikirim melalui jalur laut.

"Sesampainya di Lampung, suku cadang langsung dikemas oleh tersangka menggunakan mesin press lalu dikemas ke kardus masing-masing dengan isi rata-rata 20 picis. Kemasan dari suku cadang itu pun menggunakan merek dagang tekenal dan diprediksi kerugian negara akibat hal ini mencapai Rp500 juta," kata dia.

Dari keterangan tersangka diketahui, bahwa pangsa pasar suku cadang ini adalah Lampung dan sudah satu tahun dijual olehnya di berbagai toko.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 70 picis produk suku cadang asal Tiongkok, plastik mika polos, papan kertas bermerek, kertas stiker bermerek kendaraan terkenal, plastik kemasan bermerek terkenal dan kotak kardus kemasan bermerek terkenal.

Alat yang digunakan antara lain, mesin press mika, mesin press plastik, streples, printer, note book dan stample berbagai jenis kendaraan.

"Seluruh kemasan suku cadang dibuat sendiri oleh tersangka, dan sebagain ada yang memesan dari Pulau Jawa," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat 1 UU RI No.7 tahun 2014 dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7, tentang perdagangan bahwa pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada kemasan barang dan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan.

"Ke dua pasal tersebut jika dikenakan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar," kata dia.  (Ant)