TNI tindak keras para pembakar hutan

id Kebakaran hutan, TNI, bakar hutan, TNBBS

TNI tindak keras para pembakar hutan

Dokumentasi/ Prajurit TNI AD berlari sambil mengangkat mesin penyedot air saat akan memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Palm Raya, Ogan Ilir, Sumsel. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta (Antara Lampung) - Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Yonif 132/Bima Sakti melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Bangkinang, Riau, sebagai respon atas perintah Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung.
        
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang meluas telah menjadi momok bagi masyarakat luas, termasuk negara tetangga.
        
"Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara langsung telah memerintahkan seluruh jajaran, termasuk TNI untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Karhutla tersebut dengan seluruh instansi terkait dan membentuk Satgas Karhutla," katanya.
        
Terkait tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, lanjut Berlin, prajurit TNI dari Yonif 132/Bima Sakti yang tergabung dalam Satgas penanganan Karhutla di Provinsi Riau, khususnya di wilayah Rimbo Panjang Kabupaten Kampar menggiatkan patrol-patroli intensif di wilayah-wilayah yang rawan.
        
Di samping itu, kata Kabidpenum Puspen TNI, para prajurit juga mengadakan pendekatan-pendekatan persuasif dan sosialisasi larangan membakar lahan kepada masyarakat serta melaksanakan patroli dan pendekatan intensif di waktu kritis di akhir pekan.
        
"Buah dari pendekatan tersebut diwujudkan melalui penangkapan terhadap satu orang oknum warga yang diduga sengaja membakar lahan," ucapnya.
        
Kolonel Czi Berlin juga menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pembakaran lahan di Km 16, Jalan Sawit, Desa Rimbo Panjang.
        
Merespon laporan masyarakat tersebut, satu Tim Patroli Yonif 132/Bima Sakti berkekuatan enam personel dipimpin Sertu Ayo Suharyo berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang yang mengakui sebagai oknum pembakar lahan berinisial RM (38) asal Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan barang bukti berupa sebuah korek api.
        
"Sebagai temuan awal, lahan yang terbakar baru seluas 10 m persegi dan diduga api akan dibiarkan merambat untuk membakar lahan yang lebih luas. Setelah api dapat dipadamkan, RM langsung dibawa ke Posko Karlahut Desa Rimbo Panjang untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tambang, Kampar untuk diperiksa lebih lanjut," papar Kabidpenum Puspen TNI.
        
Sementara itu, Danyonif 132/Bima Sakti Letkol Inf Nurul Yakin menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan yang kedua sejak Satgas Yonif 132/Bima Sakti bertugas di lokasi Karhutla Rimbo Panjang.
        
"Kita berupaya secara persuasif untuk mencegah masyarakat membakar lahan, namun bila tertangkap tangan kita tidak akan segan-segan bertindak tegas," katanya.
        
Danyon mengatakan bahwa satuan tugas ini merupakan operasi gabungan dengan berbagai instansi dan berharap ke depan semua pihak baik Pemda, Kepolisian, perusahaan swasta maupun seluruh komponen masyarakat akan semakin solid dan sinergis dalam menangani Karhutla.