Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar karena bisa bermasalah dengan hukum.
Kepala Biro Operasi Polda Aceh Kombes Pol. Heri Heryandi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan jajaran kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut terus menyosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat.
"Polda Aceh hingga jajaran kepolisian sektor terus mengimbau dan mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Heri Heryandi.
Heri Heryandi menyebutkan Polda Aceh dan jajaran mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum apabila diperlukan dalam penindakan karhutla.
"Kepolisian di Aceh terus melakukan upaya-upaya pencegahan serta mitigasi atau pengurangan risiko serta memudahkan dalam penanggulangan karhutla," kata Heri Heryandi.
Selain itu, kepolisian juga meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dalam menangani karhutla. Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan sendirian, tetapi harus cara bersama-sama.
"Penanggulangan karhutla merupakan kerja bersama. Dan paling penting dalam penanggulangan ini adalah peran masyarakat dengan tidak membakar saat membuka lahan pertanian maupun perkebunan," katanya.