Akhirnya Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM

id Presiden Berhentikan Menteri ESDM, Menteri ESDM Diberhentikan, Kontroversi Kewarganegaraan Menteri ESDM. Archandra Tahar

Akhirnya Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM

Mensesneg Pratikno didampingi Jubir Johan Budi menyampaikan keputusan Presiden soal Menteri ESDM, di Jakarta, Senin (15/8) malam. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.Ist)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab Menteri ESDM.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Pro-kontra terkait status kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar akhirnya membuat Presiden Joko Widodo mengambil keputusan yang tegas.

Setelah mendengar informasi dari sejumlah pihak, Presiden Jokowi memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, didampingi oleh Staf Khusus Presiden Johan Budi SP di kantor presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam.

"Menyikapi pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Saudara Archandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Archandra Tahar," ujar Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab Menteri ESDM.

"Sampai dengan diangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral definitif," katanya lagi.

Ditanyakan oleh para jurnalis mengenai waktu efektif berlakunya keputusan tersebut, Pratikno menyebut bahwa pemberhentian Menteri ESDM efektif berlaku mulai Selasa, 16 Agustus 2016.

Sebelumnya, Archandra Tahar diangkat sebagai Menteri ESDM bersama dengan sejumlah menteri lainnya dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019.