Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN
menyayangkan penahanan Cik Raden selaku Kepala Badan Polisi Pamong Praja
di wilayah itu, atas dugaan asusila yang terjadi di "City Spa".
"Mudah-mudahan tidak ditahan karena ini merupakan pekerjaan orang
yang tidak suka dengan kinerja Badan Pol PP yang bertugas menegakkan
perda di Kota Bandarlampung. Masa harus disalahkan apa lagi sampai
ditahan," kata wali kota di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan siap memfasilitasi penangguhan terhadap Cik Raden, jangan sampai yang bersangkutan ditahan.
"Saya tetap berharap tidak ditahan, nanti akan kita fasilitasi.
Pemkot tidak bersalah, Banpol PP hanya menegakkan perda," kata dia
tegas.
Ia menegaskan, pol PP bertugas untuk menegakkan
perda jika ada yang melanggar tentunya akan dilakukan penindakan dengan
tegas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol) Cik Raden, atas dugaan asusila
yang terjadi di "City Spa".
"CR hari ini resmi ditahan di
Rutan Way Hui Kelas I A Bandarlampung, selama 20 hari ke depan," kata
Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Widiyantoro.
Dalam perkara ini, Cik Radin dikenakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1
ke -1 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal
55 ayat 1 ke -1 KUHP tentang Pengancaman, dengan hukuman penjara di atas
sembilan tahun.
"Pertimbangan penahanan ini dilakukan
karena hukuman penjara baginya di atas sembilan tahun, sehingga
dilakukan penahanan," kata dia.
Ia melanjutkan, pihaknya pun
hanya menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk
kasus dugaan asusila di "City Spa" yang ditangani oleh Kepolisian Daerah
(Polda) Lampung.
Menurut dia, dalam berkas tersebut Cik
Raden terbukti telah melakukan pengondisian dalam proses penggerebekan
"City Spa", sehingga ditemukan dua orang yang tengah berbuat asusila.
(Ant)
Wali Kota Sayangkan Penahanan Kaban Pol PP
...Saya tetap berharap tidak ditahan, nanti akan kita fasilitasi. Pemkot tidak bersalah, Banpol PP hanya menegakkan perda, tegas Herman...