Wali Kota Sayangkan Penahanan Kaban Pol PP

id wali kota bandarlampung, herman hn,

Wali Kota Sayangkan Penahanan Kaban Pol PP

Wali Kota Bandarlampung Herman HN (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

...Saya tetap berharap tidak ditahan, nanti akan kita fasilitasi. Pemkot tidak bersalah, Banpol PP hanya menegakkan perda, tegas Herman...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) -  Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyayangkan penahanan Cik Raden selaku Kepala Badan Polisi Pamong Praja di wilayah itu, atas dugaan asusila yang terjadi di "City Spa".

"Mudah-mudahan tidak ditahan karena ini merupakan pekerjaan orang yang tidak suka dengan kinerja Badan Pol PP yang bertugas menegakkan perda di Kota Bandarlampung. Masa harus disalahkan apa lagi sampai ditahan," kata wali kota di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan siap memfasilitasi penangguhan terhadap Cik Raden, jangan sampai yang bersangkutan ditahan.

"Saya tetap berharap tidak ditahan, nanti akan kita fasilitasi. Pemkot tidak bersalah, Banpol PP hanya menegakkan perda," kata dia tegas.

Ia menegaskan, pol PP bertugas untuk menegakkan perda jika ada yang melanggar tentunya akan dilakukan penindakan dengan tegas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol) Cik Raden, atas dugaan asusila yang terjadi di "City Spa".

"CR hari ini resmi ditahan di Rutan Way Hui Kelas I A Bandarlampung, selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Widiyantoro.

Dalam perkara ini, Cik Radin dikenakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP tentang Pengancaman, dengan hukuman penjara di atas sembilan tahun.

"Pertimbangan penahanan ini dilakukan karena hukuman penjara baginya di atas sembilan tahun, sehingga dilakukan penahanan," kata dia.

Ia melanjutkan, pihaknya pun hanya menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk kasus dugaan asusila di "City Spa" yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Menurut dia, dalam berkas tersebut Cik Raden terbukti telah melakukan pengondisian dalam proses penggerebekan "City Spa", sehingga ditemukan dua orang yang tengah berbuat asusila.
(Ant)