KPK Perpanjang Perjanjian Penyadapan

id Penyadapan KPK, KPK, Kemenkominfo

Jakarta (ANTARA Lampung) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyadapan.

"(Melakukan) komunikasi untuk tanda tangan PKS dengan KPK, kalau tidak salah perpanjangan kerja sama pasal 12 UU KPK," kata Rudiantara saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/10).

Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan".

Namun menurut Rudiantara, Kominfo belum melakukan audit atas proses sadapan KPK tersebut.

"Belum (mengaudit), belum tahu (kapan), besok kan ada putusan MK mengenai tata cara," ujar Rudiantara.

PKS tersebut dilakukan antara KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan penyedia jasa (operator) telekomunikasi.

KPK sendiri punya perjanjian kerahasiaan dalam kontrak kerja sama antara KPK dan agen, pabrikan maupun KPK, serta antara agen dan pabrikan.

Perjanjian itu menyebutkan setiap pihak harus merahasiakan segala informasi tentang usaha, pemasaran, teknis, pengetahuan dan informasi lain yang berkaitan dengan alat itu. Perjanjian kerahasiaan itu untuk mencegah kebocoran pengetahuan dan teknologi tentang kemampuan dan kapasitas alat tersebut merupakan salah satu alasan dilakukannya penunjukan langsung dalam pengadaan alat penyadap di KPK.

Pengadaan alat penyadap itu telah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur penunjukan langsung pekerjaan yang perlu dirahasiakan dan menyangkut pertahanan, serta keamanan negara.

Harga alat penyadap KPK pada kepemimpinan jilid pertama periode 2003--2007 adalah sebesar Rp28,07 miliar, yang terdiri atas satu unit pusat pemantau (monitoring center) senilai Rp17,31 miliar, dan tiga unit alat jinjing (portable) senilai masing-masing Rp1,51 miliar, Rp5,25 miliar dan Rp4 miliar. Namun jumlah tersebut sudah bertambah hingga periode kepemimpinan jilid III saat ini.

Hingga saat ini, KPK juga sudah diaudit secara berkala oleh Kominfo.